Friday 8 November 2013

BAHAN AIK V / KOMPILASI HUKUM ISLAM


AIK V




KOMPILASI HUKUM ISLAM 

Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari Hukum Islam di Indonesia dan bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi tawar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Persoalannya adalah ketika Hukum Islam itu bersifata sangat kompleks karena :
1.    Berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian besar adalah tergantung sungguh kepada umat Islam itu sendiri yang menjadi penyokong atau pendukung utamanya. Umat dalam artian sebuah komunitas penganut suatu agama yang terbesar di Indonesia sangat di tuntut melaksanakan kewajiban ajaran agamanya. Padahal secara teoritik orang selalu mengkaitkan berlakunya hukum  dengan kekuasaan terutama sekali kekuasaan Negara, Indonesia bukanlah Negara Islam, tetapi sebuah Negara Nasional yang tidak member tempat pada umat beragama untuk menjalankan sepenuhnya konsep agama penduduknya secara paripurna (keseluruhan). Akan tetapi, secara formal Negara juga tidak sepenuhnya menutup mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga di samping mempunyai landasan dogmatic pada ajaran agama, eksistensi (keberadaan) hukum Islam juga didukung oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal dari kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.    Sekalipun hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan amatnya sudah dari ribuan tahun lamanya, namun hukum Islam Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang asli dan utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw. Kenyataan ini adalah merupakan sebuah refleksi berlansungnya proses Islamisasi yang terus berlanjut terus dalam kehidupan umat Islam yang kelihatannya masih belum mencapai titik final. Sejak dari dulu sudah disadari bahwa masih banyak dari kalangan umat Islam yang menunjukan sikap mendua dan tidak  komitmen yang menyeluruh dan utuh terhadap tegak Hukum Islam di Indonesia.
3.    Hukum Islam dengan daya lenturnya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan dan kemajuan jaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualisasikan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan jaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukan karya nyatanya terhadap implementasi Hukum Islam di seluruh kalangan umat Islam di Indonesia bahkan dunia.
Ø  PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pengertian Kompilasi walaupun istilah ini belum diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum yang berbahasa Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi, bagaimana kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya. Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Dalam praktik kodifikasi hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :
§  Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan Undang-undang (Wet).
§  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
§  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
§  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Selain itu, kita masih mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1 Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai Undang-undang saja.
Baik Kitab Undang-undang maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau  “Wetboek”  yaitu dari bahasa Belanda yang kita terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang  selalu mengacu pada bentuk formal.
Sebagaimana halnya dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka istilah Kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan diman-mana, istilah ini dikembangkang menjadi “Compilation” dalam bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda. Kemudian dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti mengupulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk dijadikan satu kumpulan hukum.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi” itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.
Jadi Kompilasi Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)” .Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus ,dan menyelesaiakan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf sakat





KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADYAH / AIK V



 AIK V


KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
1.   Langkah 12 Muhammadiyah 1938-1940
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
A.   Memperluas paham agama
Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
B.    Memperbuahkan budi pekerti
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
C.   Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
D.   Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
E.    Menegakkan Keadilan.
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
F.    Melakukan Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
G.   Menguatkan Majlis Tanwir.
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
H.   Mengadakan Konperensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
I.     Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
J.    Mengawaskan Gerakan Jalan.
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
K.    Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam. 

2.    Khittah Palembang 1956-1959
a.    Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b.    Melaksanakan uswatun hasanah.
c.    Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d.    Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e.    Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f.     Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk menganti­sipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g.    Menuntun penghidupan anggota.
3.    Khittah Ponorogo 1969 
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar nashir lewat khittah ujung pandang. 

4.    Khittah Ujung Pandang 1971 
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
c.    Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d.    Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

5.    Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

6.    Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.



 











DEFINISI TANAH & BAHAN-BAHAN PENYUSUN TANAH



SEMESTER V



DEFINISI TANAH
Pertama pengertian tanah adalah Lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup seperti manusia , hewan, tumbuhan,
Oleh karena itu tanah memiliki kemampuan untuk menyimpan air serta menyuplai kebutuhan air dan udara. Secara kimiawi berfungsi sebagai gudang dan penyuplai hara atau nutrisi (senyawa organik dan anorganik sederhana. Secara Biologi berfungsi sebagai habitat (organism)yang bepartisipasi aktif dalam penyediaan hara dan zat-zat adiktif bagi tanaman ,yang ketiganya secara integral mampu menunjang produktifitas tanah untuk menghasilkan biomass dan produksi baik tanaman pangan, obat-obatan, industri perkebunan, maupun kehutaan.
Dengan demikian  dapat disimpulkan fungsi dari tanah yaitu:
1.     Tempat tumbuh dan berkembangnya perakaran
2.     penyedia kebutuhan primer tanaman (air, udara, dan unsure-unsur hara)
3.     penyedia kebutuhan sekunder tanama
4.     sebagai habitat biota tanah
Adapun definisi tanah dari hasil penelitian para ahli yaitu:
1.     Pendekatan geologi (Akhir Abad XIX)
Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang berasal dari bebatuan yang telah mengalami seragkaian pelapukan oleh gaya-gaya alam , sehingga membentuk regolith (lapisan partikel halus)
2.     Pendekatan pedologi (Dokuchaev 1870)
Tanah adalah Bahan padat (mineral atau organik) yang terletak di permukaan bumi yang telah dan sedang serta terus mengalami perubahan yang di pengaruhi oleh faktor-faktor seperti : Bahan induk, Iklim, Organisme, Topografi, dan Waktu.
3.     Edaphologis (Jones dari Cornel University Inggris)

Perpaduan antara pedologis dan Edepologis :
Meliputi kajian : pengolahan tanah dan air, Evaluasi kesesuaian lahan, Tata guna lahan, Pengelolahan tanah rawa, Pengelolaan sember daya alam dan lingkungan.


Dari hasil berbagai macam definisi tanah di atas dapat saya simpulkan definisi tanah yaitu:
§  Tempat berbagai benda alam , dan terletak di permukaan bumi yang memiliki beberapa unsur interaksi yaitu :
¨     Sebagai penyimpan air
¨     Penyangga pertumbuhan tumbuhan
¨     Kapasitas drainase
¨     Plastisitas
¨     Kemampuan untuk di tembus akar
¨     Kemampuan retensi hara
¨     Dan semua itu tergantung dari kondisi fisik tanah.


BAHAN-BAHAN PENYUSUN TANAH
Seperti yang telah di bahas di atas bahwa tanah adalah Lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh dan penopang tumbuhan serta penopang dari berbagai jenis bangunan yang di di buat oleh manusia .
Sesuai dengan pembahasan kali ini yaitu bahan-bahan penyusun tanah maka, Tanah merupakan bentukan dari proses pelapukan batuan yang di bantu oleh organisme membentuk tekstur unik yang menutupi permukaan bumi. Proses pembntukan tanah ini akan membentuk lapisan-lapisan yang terbentuk memiliki tekstur yang berbrda dan setiap lapisan juga akan mencerminkan proses-proses fisika, dan biologi yang telah terjadi selama proses pembentukannya.
Dari hasil penelitian seorang pakar tanah dari Swiss Hans Jenny (1899-!992)menyebutkan bahwa tanah terbentuk dari bahan induk yang telah mengalami modifikasi atau pelapukan akibat faktor iklim,organism (termasik juga manusia), dan relief permukaan bumi (topografi)seiring dengan berjalannya waktu.
Untuk lebih kuantitatif , istiah tekstur tanah menyatakan distribusi ukuran partikel yang terdapat pada suatu tanah. Metode tradisional pencirian ukuran partikel tanah adalah membagi susunan partikel tanah menjadi tiga bahan tunggal yaitu:
§  Pasir
§  Debu
§  Liat
Pemisahan tanah biasanya dikelompokkan menjadi partikel-partikel mineral dengan ukuran yang lebih kecil dari kerikil.
Pasir merupakan suatu fraksi ukuran 2,0-0,05 mm dan dibedakan menjadi pasir sangat halus ,halus,sedang,kasar,dan sangat kasar.Butiran pasir biasanya tersusun dari kuarsa, feldspar, mika dan kadang-kadang mineral berat seperti sircon,tourmaline, hourblande.Umumnya pasir mempunyi dimensi relative seragam dan bisa dinyatakan berbetuk bulat, dan kadang bergerigi.
Debu adalah fraksi dengan ukuran 0,05-0,002 mm. partikel debu mirip partikel pasir tapi memiliki ukuran luas permukaan yang lebih besar persatuan massa dan sering di lapisi oleh lempung yang mengikat kuat .







Partikel penyusun tanah      Tanah liat                      Tanahpasir             

 Liat dengan ukuran kurang dari 0,002 mm merupakan fraksi koloid. Partikel liat mencirikan bentik lempeng atau bentuk jarum dan biasanya termasuk dalam kelompok aluminosilikat. Karena liat mempuayi luas permukaan per satuan massa lebih besar dan aktifitas fisika kimia aktif , liat berperan sebagai penentu yang mempunyai pengaruh besar pada sifat tanah. Partikel dapat mengikat air sehingga tanah mengembang pada saat pembasahan dan menyusut saat kering . Liat akan bersifat plastis dan menjadi lengket bila lembabdan kemudian mengeras danretak membentuk fraksi semen keras bila kering.